GOWA - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap gadis berusia enam tahun, berinsial AP, yakni paman dan korban. Sedangkan kedua orang tua korban masih menjalani tes kejiwaan di rumah sakit.
Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. E Zulpan, penyidik juga akan menelusuri ilmu aliran sesat pesugihan yang dipelajari oleh orang tua korban. "Kami sangat prihatin dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh bocah perempuan berusia enam tahun, hanya karena ritual mencari pesugihan," tuturnya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu bersama paman serta kakek korban ini, membuat sang bocah mengalami luka di bagian mata kanannya karena ingin dicungkil oleh ibu kandungnya sendiri, dengan alasan melihat mahluk halus di mata korban.
Dia menambahkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaa n ini, yakni berinisial US (44) yang merupakan paman korban, dan kakek korban berinisial BA (70). Kini mereka masih menjalani pemeriksaat intensif. Sementara ayah korban berinisial TAU (47), dan ibu korban berinisial HAS umur (43) hingga saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka, lantaran masih menjalani tes kejiwaan di RSUD Dadi.
Menurut Zulpan, penelusuran aliran ilmu hitam yang dianut kedua orang tua korban, akan didalami, karena dinilai salah satu kejatahan dalam kasus penganiayaan seorang bocah perempuan berusia enam tahun. Penganiayaan yang dialami oleh bocah enam tahun ini, terjadi di Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh empat orang, yakni ayah, ibu, paman dan kakek korban.